![]() |
| Hukum Fiqih Kontemporer Dalam Islam |
Hukum Hukum
Dalam Islam Berkaitan Dengan Fikih Kontemporer
A. HUKUM TATO DALAM ISLAM
1. Pengertia Tato
Tato (Inggris, tattoo; Arab, washm الوشم)
adalah bentuk modifikasi tubuh manusia, dibuat dengan cara memasukkan tinta
pada lapisan kulit untuk mengganti warna pigmen. Dalam Islam tato terkait
dengan beberapa masalah yaitu tukang tato (wasyimah), pengguna tato (al
mustausyimah), hukum tatoo, dan status wudhu dan mandi wajib (ghusl) serta
status sah atau tidaknya shalat pemakai tato.
Tato atau tatoo adalah melukis,
"mengukir" atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam
berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar coretan. (غرز
الجلد بإبر وحشوه بالكحل وغيره ليتغير لونه إلى الزرقة أو الخضرة) Tatoo bersifat permanen karena terlukis
dalam kulit.







Baru kali ini ketika naik taxi, kami mendapatkan suasana berbeda. Di dalam taxi kami hanya sekitar 10 menit, namun beberapa pelajaran sudah kami dapatkan dari seseorang yang pekerjaannya sopir (yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang).