PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU
Oleh: Ustadz Abdul Kholiq
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak memiliki wudhu” (HR.
Abu Dawud)
Berangkat dari
hadits ini kami merasa perlu untuk mengangkat pembahasan “Pembatal-pembatal
Wudhu” agar kita semua mengetahui dan memahami hal-hal yang membatalkan wudhu.
Sehingga ketika shalat kita merasa yakin shalat kita sah karena kita masih memiliki
wudhu.
Hal-hal yang
membatalkan Wudhu:
1. Keluarnya air kencing, tinja atau angina dari dua lubang (qubul
dan dubur)
Ulama telah
bersepakat bahwasanya air kencing dan tinja yang keluar dari dua lubang
tersebut membatalkan wudhu, berdasarkan firman Alloh Ta’ala:
“…atau
salah seorang di antara kalian kembali dari tempat buang air (kakus)…” (QS.
al-Maidah:6)