BOLEHKAH SUAMI MEMANGGIL ISTRI DENGAN
PANGGILAN “UMMI” ATAU “UKHTI”
ATAU “DIK”?
(Copy dari Status akhi Imam AL-Shatibi's)
Pertanyaan:
Ustadz, ada yang mau saya tanyakan
berhubungan dengan “bagaimana suami
memanggil istrinya”, yaitu tentang
bagaimana hukum memanggil teman, baik
yang telah maupun belum dikaruniai anak
dengan panggilan “ummi”?
Jawaban:
Sebaiknya jangan dipanggil demikian,
walaupun ada yang berpendapat boleh jika
tidak bermaksud menyamakan istri dengan
ibunya tetapi hanya untuk mengajari anak
agar senantiasa memanggil ibunya dengan
panggilan “ummi”, yang artinya
“wahai ibuku”.