Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albany
Penelitian kami terhadap ayat-ayat
Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam
masalah yang penting ini, memberikan
jawaban kepada kami bahwa jika seorang
wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib
menutup seluruh anggota badannya dan
tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya,
kecuali wajah dan dua telapak
tangannya,